Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, bersama Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Agustus 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait laporan terhadap sejumlah pihak yang menyebarkan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fokus Pemeriksaan: Fitnah dan Pelanggaran UU ITE
Silfester mengungkapkan bahwa kehadirannya di Polda merupakan bentuk komitmen relawan dan tim hukum untuk mendukung proses hukum terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Jokowi beserta tim kuasa hukumnya.
Dalam keterangannya, Silfester menyebut bahwa pemeriksaan kali ini menyasar pada dugaan tindak pidana seperti penghasutan, pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami diminta untuk memberikan keterangan terkait penyidikan atas dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa pihak terhadap Presiden Joko Widodo,” ujar Silfester.
Klarifikasi Resmi: Ijazah Jokowi Sah dan Terverifikasi
Silfester menegaskan bahwa tudingan terkait ijazah palsu Jokowi telah terbantahkan secara hukum dan administratif. Menurutnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli, diperkuat pula oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membenarkan bahwa Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM.
“Sudah jelas, UGM menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli, dan beliau memang tercatat sebagai mahasiswa di sana,” tambahnya.
Permintaan Pemeriksaan Terhadap Terlapor
Di sisi lain, Ade Darmawan dari Peradi Bersatu mendorong agar pihak Polda Metro Jaya segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, termasuk Roy Suryo dan beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan palsu tersebut.
“Kami harap penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, paling lambat Jumat ini,” tegas Ade.
Enam Laporan Polisi: Tiga Sudah Disidik, Dua Dicabut
Hingga saat ini, diketahui terdapat enam laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait isu ini. Salah satu laporan dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi, yang menilai tudingan tersebut sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Dari total laporan yang masuk:
-
Tiga laporan telah dinaikkan ke tahap penyidikan
-
Dua laporan dicabut oleh pelapornya
-
Satu laporan lainnya adalah milik Presiden Jokowi sendiri, yang juga sudah masuk tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan unsur pidana.
Penutup
Kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan figur publik dan institusi negara. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas informasi di tengah masyarakat.
Tinggalkan Balasan