pemilubersih.org – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam langkah terbarunya, tim penyidik melakukan penggeledahan di 14 lokasi berbeda dan berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting.
Barang yang disita mencakup dokumen penting, perangkat elektronik, kendaraan, hingga alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.
Lokasi Penggeledahan Tersebar di Berbagai Wilayah
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu daerah, melainkan tersebar di beberapa wilayah strategis, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Sebagian besar titik penggeledahan berada di Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor perusahaan yang terafiliasi, rumah pribadi tersangka, serta kediaman sejumlah saksi.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, penyidik menyasar kantor perusahaan, kantor pelabuhan (KSOP), dan kantor kontraktor tambang. Satu lokasi tambahan juga diperiksa di Kalimantan Selatan.
Tersangka dan Dugaan Keterkaitan Perusahaan
Kasus ini mencuat setelah penetapan Samin Tan sebagai tersangka. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan yang turut diperiksa, termasuk perusahaan induk di sektor energi dan pertambangan.
Beberapa perusahaan yang digeledah diduga masih berada dalam kendali atau kepemilikan tersangka, sehingga menjadi fokus dalam pengembangan penyidikan.
Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kejagung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk dari kalangan penyelenggara negara. Saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sejauh ini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa dari berbagai daerah, termasuk Jakarta dan wilayah Kalimantan. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat bukti dan memperjelas alur kasus.
Fokus Tidak Hanya Pidana, Tapi Juga Pemulihan Kerugian Negara
Selain menjerat pelaku secara hukum, Kejagung juga menargetkan pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Langkah ini menjadi penting untuk memastikan kerugian negara dapat diminimalkan dan dikembalikan.
Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Bertahun-tahun
PT AKT diketahui sebelumnya memiliki izin usaha pertambangan, namun izin tersebut telah dicabut sejak tahun 2017. Meski demikian, perusahaan diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta melibatkan oknum yang memiliki peran dalam pengawasan sektor pertambangan.
Dampak terhadap Negara
Praktik ilegal ini diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara maupun perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas sektor pertambangan di Indonesia.
Tinggalkan Balasan